Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki sifat, karakteristik, metode kerja, dan tujuan yang berbeda dengan pelaku ekonomi lainnya. Koperasi bukanlah perusahaan yang dibentuk atas sekumpulan modal, tetapi dibentuk atas keinginan sekumpulan orang atau badan hukum koperasi dalam rangka melindungi dan menolong diri sendiri dengan cara bersama-sama dengan orang lain yang memiliki persamaan kepentingan, kerjasama tersebut dilandasi oleh rasa kekeluargaan. berikut adalah struktur organisasi koperasi :
1. Ketua koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi yang bertanggung jawab pada koperasi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
2. Pengurus bertugas untuk menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi dan perusahaan koperasi, serta ber-tanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya.
3. Sekretaris bertugas untuk membuat laporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan kepada ketua koperasi.
4. Bendahara bertugas untuk mengatur keuangan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
5. Unit usaha bertugas untuk menjalankan usaha yang ada di dalam koperasi dan membantu meningkatkan kekuatan ekonomi koperasi melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
6. Anggota bertugas sebagai orang yang melaksanakan jalannya koperasi.
zeppppp
BalasHapus