Senin, 18 Oktober 2010

DDR 3 SDRAM

DDR 3 SDRAM
( Double Data Rate three Synchronous Dynamic Random Access Memory )


DDR3 SDRAM kependekan dari Double Data Rate three Synchronous Dynamic Random Access Memory. Adalah generasi ketiga diaplikasikannya double-data rata menggunakan teknologi random access memory (RAM) untuk high speed storage data yang sedang dikerjakan oleh processor. Dalam teknik elektronika, DDR3 SDRAM adalah RAM berkecepatan tinggi yang berfungsi untuk menyimpan data ketika komputer sedang bekerja. Selain merupakan bagian dari perangkat komputer, DDR3 SDRAM juga digunakan pada peralatan elektronik digital lainnya. DDR3 SDRAM termasuk keluarga SDRAM, merupakan salah satu hasil penerapan dari teknologi DRAM yang pada tahun 2008 masih tergolong baru. DDR3 SDRAM adalah penerus dan perkembangan dari generasi pendahulunya, yaitu DDR2 SDRAM. Kelebihan utama DDR3 SDRAM adalah kemampuannya untuk menjalankan bus I/O hingga empat kali kecepatan sel-sel memori.Hal ini yang mengakibatkan DDR3 SDRAM mampu mentransmisi data lebih banyak dan lebih cepat dibandingkan generasi pendahulunya. Namun DDR3 SDRAM memiliki latency yang lebih tinggi dibandingkan DDR2 SDRAM. Teknologi DDR3 ini membuka peluang besar diciptakannya chip memori berkapasitas 512 Mbit hingga 8 Gbit, dan secara efektif sangat memungkinkan diwujudkannya pembuatan modul memori berkapasitas maksimum 16 GB. DDR3 SDRAM memiliki 240 pin, sama jumlahnya dengan pin DDR2 SDRAM. Ukuran panjang DDR3 SDRAM juga sama dengan panjang DDR2 SDRAM, tetapi kedua jenis modul tersebut secara elektronis tidak saling kompatibel satu dengan lainnya, dan keduanya memiliki lokasi notch (takian/kowakan) yang berbeda.

Konsumsi energi DDR3 SDRAM

Konsumsi energi DDR3 SDRAM lebih rendah dibandingkan pendahulunya, DDR SDRAM maupun DDR2 SDRAM. Bahkan dilaporkan bahwa pengurangan atau penurunan konsumsi energi DDR3 SDRAM ini mencapai 16% sampai 17 % dibandingkan DDR2 SDRAM. Tegangan yang dibutuhkan oleh ketiga jenis DRAM ini agar dapat bekerja atau beroperasi dengan normal, berbeda-beda. DDR SDRAM memerlukan tegangan 2,5 Volt, DDR2 SDRAM memerlukan 1,8 Volt, sedangkan DDR3 SDRAM memerlukan 1,5 Volt. Suplai tegangan 1,5 Volt cukup ideal untuk chip-chip memori yang diproduksi menggunakan teknologi manufaktur 90 nm. Chip-chip memori DDR3 SDRAM banyak yang diproduksi menggunakan teknologi manufaktur 90 nm. Beberapa perusahaan pembuat chip berencana menggunakan transistor ‘dual gate’ untuk mengurangi kebocoran arus yang mungkin terjadi.
JEDEC (organisasi untuk urusan pengembangan standar semikonduktor) merekomendasikan penggunaan voltase maksimum untuk DDR3 SDRAM sebesar 1,575 Volt, dan modul memori harus mampu bertahan pada tegangan 1,975 Volt walaupun pada tegangan sebesar itu kemungkinan chip memori tidak mampu bekerja sempurna (chip tidak berfungsi sempurna) seperti dalam kondisi normalnya.

Bandwidth

Controller internal pada DDR mengerjakan 2 bit data dari media simpan data (storage), DDR2 dapat mengerjakan 4 bit sekaligus, sedangkan DDR3 mampu mengerjakan 8 bit sekaligus, sehingga DDR3 SDRAM memiliki kecepatan transfer data dua kali lebih cepat dibandingkan DDR2 SDRAM atau empat kali lebih cepat dibandingkan DDR SDRAM. Dengan demikian, salah satu keunggulan DDR3 SDRAM terletak pada bandwidthnya. Pada frekuensi bus memori yang sama (frekuensi dasar atau frekuensi yang sesungguhnya), DDR3 SDRAM memiliki bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan generasi pendahulunya. Bandwidth adalah banyaknya data maksimal yang dapat dipindahkan (ditransmisi) di dalam suatu jaringan elektronik (misalnya bus atau channel) dalam satuan waktu tertentu. Banyaknya data biasanya diukur dalam satuan bit ataupun byte, sedangkan satuan waktu yang digunakan biasanya adalah detik (second). Berikut ini disajikan tabel perbandingan bandwidth atau laju transfer data maksimum per detik dari DDR SDRAM, DDR2 SDRAM, dan DDR3 SDRAM pada frekuensi bus memori yang sama.

Latency

JEDEC telah menetapkan standar latency untuk modul memori DDR2 SDRAM adalah 5-5-5-15. Sedangkan standar latency untuk modul memori DDR3 SDRAM ditetapkan 7-7-7-15. Dengan ditetapkannya standar latency ini membuat perusahaan-perusahaan produsen modul memori berupaya untuk memproduksi modul memori DDR2 SDRAM maupun DDR3 SDRAM yang memiliki nilai latency di bawah spesifikasi standar yang telah ditetapkan oleh JEDEC. Hal ini membuka peluang para pengguna komputer untuk mendapatkan modul memori yang lebih cepat (latency lebih rendah) untuk memperbaiki kinerja komputernya.

Hubungan DDR3 SDRAM dengan memori GDDR-3

Pengertian istilah DDR3 pada modul DDR3 SDRAM tidaklah sama dengan pengertian istilah DDR3 pada memori GDDR3 yang banyak digunakan pada kartu grafis kelas ‘high end’. Keduanya memiliki teknologi yang berbeda walupun mempunyai nama atau istilah yang sama. Teknologi GDDR3 kenyataannya lebih dekat dengan teknologi DDR2 yang diberi tambahan beberapa hal yang sesuai untuk kartu grafis.

Standar spesifikasi chip/modul DDR3 SDRAM

Modul memori DDR3 SDRAM yang beredar di pasaran umumnya berkecepatan efektif 800 MHz hingga 1866 MHz (frekuensi bus sesungguhnya adalah 100 MHz hingga 233 MHz), yang biasanya dituliskan dengan notasi DDR2-800 hingga DDR2-1866 atau PC2-6400 hingga PC2-14900. Spesifikasi modul DDR3 SDRAM yang beredar di pasaran selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:

Keunggulan DDR3 SDRAM dibandingkan DDR2 SDRAM

• Mempunyai bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan generasi pendahulunya.
• Lebih hemat energi dan performanya lebih bagus. Dapat memperpanjang waktu pemakaian laptop karena energi listrik pada baterai tidak cepat habis.
• Performa dari RAM DDR3 meningkat dan jauh lebih baik dibanding dengan RAM DDR2.
• Daya yang diperlukan juga berkurang dibandingkan dengan DDR2.
• Memungkinkan beberapa kepadatan tinggi, rendah tegangan modul pilihan untuk server, desktop, notebook dan aplikasi.
• Memiliki mesin pendingin (cooler) yang lebih bagus dikarenakan DDR3 bekerja pada kecepatan yang lebih tinggi dari DDR2 (clock efektif 800-1600MHz).

Kelemahan DDR3 SDRAM dibandingkan DDR2 SDRAM

• Mempunyai CAS Latency yang lebih tinggi dibandingkan generasi pendahulunya sebagai kompensasi dari tingginya bandwidth.
• Modul memori DDR3 tidak kompatibel untuk motherboard berbasis DDR2.
• Sampai saat ini, harga DDR3 SDRAM cukup tinggi.

Kesimpulan

DDR3 mempunyai teknologi yang lebih bagus dengan performa yang dapat bekerja lebih baik dari DDR2 dengan menggunakan daya yang lebih sedikit dari DDR2. Namun DDR3 belum kompetibel dengan motherboard dari DDR2 sehingga DDR3 hanya ada untuk generasi komputer terbaru seperti Intel Core i7 dan AMD Phanom.

Sumber :
http://blog.ub.ac.id/miuzasama/2010/03/29/sdram-ddr3generasi-ram-terbaru/
http://blog.ub.ac.id/ariemas/2010/04/06/ddr-3-sdram/

Senin, 11 Oktober 2010

KONFLIK TARAKAN

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.
Faktor penyebab konflik:
• Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
• Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
• Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
• Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Saya akan mengambil contoh konflik yang berada di Tarakan, Kalimantan Timur. Dalam bentrokan di Tarakan, Kalimantan Timur, ini bermula dari kisruh dua orang. Tapi berlanjut menjadi konflik dua etnis dengan perang terbuka dan korban tewas jatuh dari kedua belah pihak. Persoalan bukan antar suku tapi sebagai individu. Kesalahpahaman yang diikuti oleh pengeroyokanLangkah-langkah koordinasi baik masyarakat setempat maupun Kepolisian sekarang dilakukan oleh Pemda maupun masyarakat setempat dan kepolisian melakukan pertemuan-pertemuan dalam rangka meredakan situasi Konflik di Tarakan terjadi antara 2 kelompok warga.
Akibat peristiwa itu seorang warga, Abdullah (50), tewas terkena tusukan senjata tajam. Sebanyak 9 warga lainnya diamankan Polres Tarakan. Peristiwa itu dipicu perselisihan antar 2 kelompok anak muda yang berujung bentrok ratusan orang warga.
Terjadinya penyerangan ke pemukiman di Tidung kota Tarakan. Massa yang datang menyerbu masuk dari arah pantai, daerah Selumit. Lalu menyerbu ke pemukiman warga. Belum jelas jumlah korban berapa. Sejumlah warga menyebut korban tiga orang, tapi warga yang lain bilang korban dua orang. Korban tewas dari kedua kubu. Sebagian besar korban dalam bentrok pagi ini dibawa ke RS Umum Daerah Tarakan.
Di daerah Selumit dijaga ketat petugas Garnisun dan TNI Angkatan Laut. Kota Tarakan lumpuh total. Toko-toko, rumah, pusat perbelanjaan ditutup. Warga ketakutan karena bentrok kembali terjadi dan dikhawatirkan meluas. Ribuan pengungsi korban konflik etnis di Tarakan terus memadati markas TNI sejak bentrok berdarah yang berawal Minggu malam (26/9), yang kembali pecah mulai Selasa malam (28/9) hingga Rabu siang (29/9). Mereka tersebar antara lain di Markas Batalion Infanteri 163/Raja Alam, Markas TNI Angkatan Udara, dan Markas TNI Angkatan Laut. Selain juga di kantor-kantor Polri seperti Mapolsek, Mapolres, dan Kantor unit satuan lalu-lintas Polres Tarakan.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak beserta sejumlah pejabat pemerintahan, Rabu (29/9/2010) malam, berhasil mendamaikan dua kelompok warga yang bertikai di Tarakan. Kesepakatan damai itu tercapai dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan di ruangan rapat VIP Bandara Internasional Juwata. Dalam kesepakatan tersebut, Fokum Komunikasi Rumpun Tidung (FKRT) bertindak sebagai pihak pertama dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) sebagai pihak kedua, menyepakati sepuluh butir perdamaian.
Kesepakatan ditandatangani Yancong mewakili KKSS dan Sabirin Sanyong mewakili FKRT, pukul 18.03 WITA. Penandatangan kesepakatan disaksikan Awang Faroek Ishak, anggota DPD Luther Kombong, Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tan Aspan, Asop Kapolri Irjen Pol Sunarko DA, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Ngadino, Wali Kota Tarakan Udin Hianggio, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Bupati Kabupaten Tana Tidung Undunsyah, dan Wakil Bupati Malinau Muhammad Nasir.
Inti kesepakatan, kedua belah pihak mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama harmonis demi kelanjutan pembangunan Kota Tarakan. Kedua belah pihak memahami bahwa apa yang terjadi merupakan murni tindak pidana dan merupakan persoalan individu. Selanjutnya, disepakati pembubaran konsentrasi massa di semua tempat, sekaligus melarang dan atau mencegah penggunaan senjata tajam dan senjata lainnya di tempat-tempat umum.
Selain itu, masyarakat yang berasal dari luar Kota Tarakan yang berniat membantu penyelesaian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya 1 kali 24 jam. Sedangkan para pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing, difasilitasi Pemkot Tarakan dan aparat keamanan. Apabila kesepakatan damai dilanggar, aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan. Usai penandatangan kesepakatan, seluruh pihak yang terlibat langsung melakukan sosialisasi ke kelompok yang bertikai di awali ke kelompok massa di Jalan Gajah Mada, Simpang Tiga Grand Tarakan Mall.
Hasil kesepakatan itu dibacakan Yancong di Masjid Babul Haq tempat berkumpulnya massa. Selanjutnya rombongan menuju Masjid Agung AL-Ma’Arif, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, tempat massa lainnya terkonsentrasi. Awang Faroek mengatakan, seluruh pihak yang terlibat mulai Pemprov Kaltim, Pemkot Tarakan, Polri maupun TNI akan mengawasi jalannya kesepakatan tersebut. “Saya sudah katakan, Tarakan ini dibangun semua pemangku kepetningan. Tidak hanya pemerintah tetapi semua stake holder,” ujarnya. Awang juga menyampaikan komitmen Pemprov Kaltim untuk menyumbang 10 ton beras serta uang sebanyak Rp 200 juta bagi para pengungsi.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://nasional.vivanews.com/news/read/180128-korban-tewas-bentrok-tarakan-simpang-siur
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/48236/Menhan-Penyelesaian-konflik-Tarakan-urusan-Polri
http://www.surya.co.id/2010/09/29/gubernur-kaltim-damaikan-konflik-tarakan.html

Minggu, 03 Oktober 2010

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki sifat, karakteristik, metode kerja, dan tujuan yang berbeda dengan pelaku ekonomi lainnya. Koperasi bukanlah perusahaan yang dibentuk atas sekumpulan modal, tetapi dibentuk atas keinginan sekumpulan orang atau badan hukum koperasi dalam rangka melindungi dan menolong diri sendiri dengan cara bersama-sama dengan orang lain yang memiliki persamaan kepentingan, kerjasama tersebut dilandasi oleh rasa kekeluargaan. berikut adalah struktur organisasi koperasi :
 
1.    Ketua koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi yang bertanggung jawab pada koperasi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
2.    Pengurus bertugas untuk menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi dan perusahaan koperasi, serta ber-tanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya.
3.    Sekretaris bertugas untuk membuat laporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan kepada ketua koperasi.
4.    Bendahara bertugas untuk mengatur keuangan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
5.    Unit usaha bertugas untuk menjalankan usaha yang ada di dalam koperasi dan membantu meningkatkan kekuatan ekonomi koperasi melalui penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
6.    Anggota bertugas sebagai orang yang melaksanakan jalannya koperasi.